Tapak Tuan | kabaracehselatan.id– Perdebatan dan tanggapan terus bermunculan pasca penonaktifan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS oleh Menteri Dalam Negeri, buntut berantainya penyampaian pendapat, tokoh masyarakat kabupaten Pala,Teuku Nazir Ali (TNA) angkat bicara.
Mantan pimpinan DPRK Aceh Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), sekarang mengemban amanah sebagai Ketua Majelis Pariwisata Haji dan Umrah serta pengurus Muhammadiyah Provinsi Aceh menegaskan, semua pihak penting menjaga sikap kedewasaan dalam melantunkan aura politik, bukan malah asal memberi statemen yang akan merapuh dan menghancurkan Aceh Selatan.
TNA menilai, dinamika politik yang kurang sehat berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, pecah belah dan memperlambat kemajuan dan pembangunan, serta lajunya kesejahteraan masyarakat. Bukankah pesta demokrasi sudah usai, tidak semestinya menggelinding badai.
"Harus kita akui, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ketika konflik elite terus dipertontonkan ke ruang publik tanpa kendali, yang menjadi korban masyarakat Aceh Selatan, padahal warga berharap stabilitas pemerintahan dan keberlanjutan Pembangunan, tanpa harus terus menghukum kepetusan Mendagri, saya merasa aneh, koq diseret terlalu jauh," ucap Teungku Nazir Ali melalui telepon genggam, Sabtu, 10 Januari 2026 malam.
Menurut TNA, Aceh Selatan tidak boleh hancur karena dinamika politik yang diduga dirancang berkepanjangan. Sikap Mendagri sudah tepat, sekarang masyarakat butuh kepastian, stabilitas, kerja nyata dan pembangunan, bukan kegaduhan politik yang tidak ada untungnya.
"Kontestasi politik sudah selesai, jangan membuat masyarakat Aceh Selatan gaduh pusing tujuh keliling, apa untungnya memperuncing perdebatan seolah-olah sangat memahami masalah. Selama ini Aceh Selatan baik-baik saja, kenapa ada pihak-pihak harus sewot??," ujar Tengku Nazir Ali.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara kepala daerah merupakan Keputusan sah Mendagri, walaupun bukan pada situasi ideal bagi Aceh Selatan yang sangat membutuhkan percepatan pembangunan serta dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi.
Didasari hal itu, maka semua pihak dipandang perlu menjaga stabilitas politik, bukan harus saling menjatuhkan, sehingga program-program strategis pemerintah daerah tidak terhambat, sebagaimana tertuang dalam visi misi pasangan MANIS.
"Proses hukum dan mekanisme administrasi pemerintahan harus dihormati sepenuhnya, tetapi jangan dihela untuk muncul polemik berkepanjangan yang justru merusak kepercayaan publik. Masyarakat Aceh Selatan tidak bodoh lagi, walaupun diam, namun publik mengamati peran-peran yang orkestrasi," imbuhnya.
Yakinlah, ungkap TNA lagi, jika semua pihak mampu menahan diri dan berpikir rasional, Aceh Selatan akan tetap aman dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Sudah sebulan H. Mirwan MS dinonaktifkan, roda pemerintahan aman-aman saja.
"Bukan tidak boleh mengeluarkan pendapat, tetapi harus berpikir lebih bijaksana, cerdas dan menggunakan akal sehat, demi kemajuan dan pembangunan Aceh Selatan. Jangan lagi mengangkat isu-isu bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat," ajak TNA.
Menutupi komentarnya, TNA menyebutkan, kondisi aman dan nyaman adalah impian masyarakat, kenapa harus muncul dinamika terlalu jauh yang akan menjadi bom waktu dan berpotensi menghancurkan daerah. Cukup sudah saling lempar batu dan berbalas pantun, program kerakyatan perlu diakomodir.
"Saya mengajak semua lapisan untuk tetap tenang, saatnya kita kembali berpikir rasional, sadar dan saling menjaga diri sendiri, demi kemajuan dan Pembangunan daerah. Mimpi dan aspirasi masyarakat harus terwujud, karena H, Mirwan MS tetap akan kembali tepat pada waktunya," pungkas mantan Pimpinan DPRK Aceh Selatan periode 1999-2004 itu. ||
Editor : Admin
Sumber : inforakyat.co
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Pemkab Aceh Selatan Resmikan Lima Huntara bagi Korban Kebakaran
18 Feb 2026
Mobil Pemadam Kehabisan Bahan Bakar, Rumah Warga Gampong Alurmas Ludes Terbakar
10 Feb 2026
Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026
04 Feb 2026
Putusan Tipikor Jadi Pengingat Dini Penguatan Pengawasan Baitul Mal
24 Jan 2026