Pedoman Media Siber

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Kabar Aceh Selatan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

  1. Setiap berita melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.
  2. Hak jawab dan hak koreksi dilayani secara proporsional.
  3. Konten disajikan secara berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk.
  4. Pemisahan yang jelas antara berita, opini, dan iklan.
  5. Ralat, koreksi, dan pembaruan berita dilakukan secara terbuka.

Pedoman ini dibuat untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.