KABARACEHSELATAN.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Arita Taib, S.E., M.M., mengimbau para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak merasa gundah dan tetap menjaga semangat serta optimisme.
Menurut Arita, proses administrasi saat ini masih berjalan dan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu akan segera diterbitkan setelah seluruh tahapan rampung.
“Insyaallah, jika semua proses telah selesai, SK akan segera dikeluarkan. Terkait teknis, waktu, dan tata cara pembagian SK, kita masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Arita, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Arita menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa skema penggajian tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak bersifat permanen seperti yang diprogramkan pada tahun 2026. Ke depan, akan direvisi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan daerah sudah menyampaikan akan melakukan evaluasi, tentu tetap mengacu pada kondisi fiskal daerah,” tegasnya.
Adapun rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
Lulusan SD/sederajat: Rp250.000 per bulan
Lulusan SLTP/sederajat: Rp275.000 per bulan
Lulusan SLTA/sederajat: Rp300.000 per bulan
Lulusan Diploma III/sederajat: Rp350.000 per bulan
Lulusan Diploma IV/S-1: Rp450.000 per bulan
Lulusan Strata-2 (S-2): Rp500.000 per bulan
Arita menegaskan, kebijakan penggajian tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan dan sangat dimungkinkan mengalami perubahan pada tahun berikutnya setelah dilakukan revisi dan penyesuaian.
“Untuk tahun 2026 ini skemanya demikian. Tahun berikutnya bisa saja berubah setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” pungkasnya. [KAS]
Sumber : Bersuarakita.com
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Pemkab Aceh Selatan Resmikan Lima Huntara bagi Korban Kebakaran
18 Feb 2026
Mobil Pemadam Kehabisan Bahan Bakar, Rumah Warga Gampong Alurmas Ludes Terbakar
10 Feb 2026
Putusan Tipikor Jadi Pengingat Dini Penguatan Pengawasan Baitul Mal
24 Jan 2026
TNA: Jangan Hancurkan Aceh Selatan karena Dinamika Elite Politik, Warga Butuh Kemajuan dan Pembangunan
11 Jan 2026