Oleh : Roni Haldi
Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Susoh
KABARACEHSELATAN.ID - Di Aceh, pernikahan bukan sekadar akad. Ia adalah peristiwa sosial, simbol kehormatan keluarga, dan penanda harga diri. Namun belakangan, ada keganjilan yang tak bisa lagi disembunyikan: angka pernikahan menurun, sementara keluhan tentang mahalnya mahar, khususnya emas makin sering terdengar. Di warung kopi, di ruang tamu, bahkan di kantor KUA, cerita itu berulang dengan wajah berbeda, tapi sebab yang sama.
Emas naik. Mahar ikut melambung. Pernikahan pun tertunda.
Ironisnya, di tanah yang menegakkan syariat Islam, jalan menuju yang halal justru terasa makin sempit, sementara pintu maksiat menganga tanpa syarat administrasi apa pun.
Syariat yang Sederhana, Adat yang Makin Berat
Dalam Islam, mahar adalah hak perempuan. Ia bukan harga, bukan tebusan, apalagi alat pamer status. Mahar adalah simbol kesungguhan, tanda tanggung jawab, dan pengikat moral antara dua insan yang ingin membangun rumah tangga. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.
Sejarah mencatat, mahar bisa berupa cincin besi, hafalan Al-Qur’an, atau sesuatu yang bernilai sederhana tapi penuh makna. Tidak ada standar emas, apalagi standar gengsi.
Namun adat berjalan dengan logikanya sendiri. Di Aceh, mahar—terutama emas—perlahan berubah dari simbol menjadi ukuran. Bukan lagi “cukup atau tidak menurut syariat”, melainkan “malu atau tidak menurut lingkungan”. Yang dinilai bukan niat, tetapi berat emas. Bukan kesiapan iman, tetapi kesiapan dompet.
Di titik ini, adat yang sejatinya berfungsi menjaga kehormatan justru berbalik menjadi beban.
Ketika Mahar Menjadi Penghalang, Bukan Pengikat
Tidak sedikit pemuda Aceh hari ini yang ingin menikah, tapi terpaksa menunda. Bukan karena tidak bekerja, bukan karena tidak bertanggung jawab, melainkan karena tidak sanggup memenuhi standar mahar yang dibentuk oleh kebiasaan sosial.
Akibatnya bisa ditebak. Hubungan berjalan tanpa ikatan. Perasaan mendahului akad. Batas syariat menjadi kabur, sementara kontrol sosial justru lebih sibuk mengawasi resepsi daripada proses.
Inilah paradoks kita: yang halal dipersulit, yang haram dibiarkan mengalir tanpa hambatan.
Dan kita sering lupa, maksiat tidak selalu datang karena lemahnya iman, tetapi karena tertutupnya jalan yang sah.
Adat yang Lupa Arah
Adat Aceh sejatinya lahir dari nilai Islam. “Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut,” kata pepatah lama. Hukum dan adat seharusnya menyatu, bukan saling menindih. Ketika adat menjauh dari ruh syariat, yang lahir bukan kemuliaan, melainkan tekanan sosial yang halus tapi mematikan.
Standar mahar yang terus naik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi generasi muda adalah bentuk ketidakadilan kultural. Ia menciptakan kasta tak resmi: yang mampu menikah, dan yang harus menunggu entah sampai kapan.
Lebih berbahaya lagi, tekanan ini sering dibungkus dengan dalih menjaga martabat perempuan. Padahal martabat tidak diukur dari gram emas, melainkan dari bagaimana perempuan dimuliakan setelah akad—dalam perlakuan, tanggung jawab, dan akhlak.
Mahar Tinggi Tidak Menjamin Rumah Tangga Rendah Masalah
Kenyataan pahit yang jarang dibicarakan: tingginya mahar tidak berkorelasi langsung dengan kebahagiaan rumah tangga. Banyak pernikahan dengan mahar besar berakhir dengan konflik, bahkan perceraian. Sebaliknya, tidak sedikit keluarga sederhana yang hidup tenang dengan mahar yang ringan.
Artinya, kita keliru menaruh harapan pada simbol, lalu melupakan substansi.
Pernikahan bukan soal seberapa mahal pintu masuknya, tetapi seberapa kuat fondasi yang dibangun setelahnya.
Mencari Jalan Tengah: Syariat Dihidupkan, Adat Diperhalus
Solusi atas persoalan ini tidak bisa dengan menghapus adat, tetapi meluruskannya. Ada beberapa langkah yang perlu dipikirkan bersama:
Pertama, edukasi publik yang jujur dan konsisten. Tokoh agama, adat, dan negara harus satu suara: mahar adalah hak, bukan beban. Kesederhanaan bukan aib, justru sunnah.
Kedua, pembatasan sosial yang sehat, bukan lewat aturan kaku, tetapi kesepakatan kultural. Jika adat bisa menentukan standar, adat pula yang bisa menurunkannya.
Ketiga, menghidupkan kembali makna mahar, bukan hanya bentuknya. Mahar yang disepakati bersama, sesuai kemampuan, dan tidak memberatkan adalah bentuk penghormatan yang paling rasional.
Keempat, negara dan lembaga keagamaan tidak boleh diam. KUA, penyuluh, dan penghulu harus berani menyuarakan keadilan ini, meski berhadapan dengan tekanan sosial.
Penutup: Jangan Biarkan Emas Mengalahkan Hikmah
Aceh tidak kekurangan emas, tetapi kita bisa kekurangan generasi jika pernikahan terus ditunda. Ketika mahar berubah menjadi penghalang, bukan pengikat, maka yang rusak bukan hanya sistem sosial, tetapi masa depan moral masyarakat.
Syariat datang untuk memudahkan, bukan menakutkan. Adat hadir untuk memuliakan, bukan mempersulit. Jika keduanya kembali ke tempatnya masing-masing, pernikahan tidak akan terasa berat, dan maksiat tidak lagi punya alasan untuk merajalela.
Karena pada akhirnya, yang paling mahal dalam pernikahan bukan emas, melainkan tanggung jawab. Dan itu tidak pernah naik turun mengikuti harga pasar. [KAS]
Berita Terkait
Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, TPS di Panton Luas Tapak Tuan Tuai Protes Warga
25 Feb 2026
SIRADH KUA Tapaktuan Menyapa Umat dari Masjid ke Gampong (Ramadhan Momentum Penguat Umat)
25 Feb 2026
Sedekah : Garansi Ilahi bagi Kehidupan Dunia dan Akhirat
24 Feb 2026
Ramadhan : Perjalanan Pulang Hati Menuju Cahaya Ilahi
19 Feb 2026