Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, TPS di Panton Luas Tapak Tuan Tuai Protes Warga

25 February 2026 22:01 WIB

Oleh Admin

WhatsApp Telegram Facebook
Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, TPS di Panton Luas Tapak Tuan Tuai Protes Warga

KABARACEHSELATAN.ID - Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Panton Luas, Kecamatan Tapak Tuan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Warga mendesak pemerintah dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Rabu, (25/02/26).


Kondisi TPS yang berada di tepi jalan utama menyebabkan sampah kerap berserakan dan menimbulkan bau menyengat setiap hari. Aktivitas warga yang melintas pun terganggu. Ironisnya, meski sempat dibersihkan, tumpukan sampah kembali muncul dalam waktu singkat seolah tanpa solusi permanen.


Secara hukum, pengelolaan sampah telah diatur tegas dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum nasional. Aturan ini menjadi dasar dalam menjaga kebersihan dan mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat.


Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Sementara pada huruf g ditegaskan larangan melakukan pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Ketentuan ini memperjelas bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.


Warga Panton luas menilai kondisi TPS yang semrawut dan meluber hingga ke jalan berpotensi melanggar ketentuan tersebut. Apalagi, muncul titik-titik pembuangan baru yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga memperparah keadaan.


Selain mencemari lingkungan, tumpukan sampah juga mengundang hewan liar yang mengais dan menyebarkan sampah hingga ke tengah jalan. Situasi ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.


Masyarakat Panton Luas berharap dinas terkait segera mengevaluasi keberadaan dan pengelolaan TPS tersebut sesuai amanat undang - undang. Mereka meminta adanya pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan.


Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan. Dengan berlandaskan aturan hukum yang jelas, pemerintah diharapkan hadir memberikan solusi nyata agar kawasan Panton, Tapak Tuan, kembali bersih, tertib, dan terbebas dari ancaman pencemaran lingkungan.

Berita Terkait