KABARACEHSELATAN.ID | Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Selatan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan mengambil tindakan tegas terhadap PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Desakan itu disampaikan Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, setelah hasil uji laboratorium terhadap air limbah dan Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, menunjukkan sejumlah parameter belum memenuhi baku mutu lingkungan.
Pemeriksaan Laboratorium Baristand Banda Aceh mencakup tujuh parameter, yakni pH, BOD, COD, TSS, NH3, sianida (CN), dan DO.
Pada saluran air limbah IPAL terakhir, ditemukan dua parameter yang melampaui baku mutu, yaitu COD dan NH3.
Di titik hulu sungai juga ditemukan dua parameter yang melampaui baku mutu. Sementara di titik tengah sungai, tiga parameter tercatat melampaui baku mutu, yakni BOD, COD dan NH3.
Temuan lebih banyak terdapat di titik hilir sungai. Empat parameter disebut belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan, yakni BOD, COD, NH3 dan DO.
Adi menilai hasil tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah, bukan hanya menjadi laporan pemeriksaan.
“DLH memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah perusahaan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan,” kata Adi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, apabila pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi, perusahaan juga harus diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan limbah, termasuk evaluasi dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Adi meminta DLH Aceh Selatan memperketat pengawasan terhadap PT ATAK, terutama memastikan pengelolaan dan pembuangan limbah tidak berdampak terhadap kualitas air sungai dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Kalau hasil uji menunjukkan ada parameter yang melampaui baku mutu, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai hasil laboratorium hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan APKASINDO tidak menolak investasi. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan.
“Kami tidak menolak investasi di Aceh Selatan. Tetapi perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan lingkungan. Jangan sampai investasi justru menimbulkan pencemaran, merugikan masyarakat dan memicu konflik di kemudian hari,” pungkas Adi. [KAS]
Sumber : Larasnews.com
#kabaracehselatan
Berita Terkait
Polres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Adalah Hoaks
16 Sep 2026
Bukan Tentang Abai, Tetapi Tentang Mereka yang Tak Pernah Menyerah
12 Sep 2026
Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda: Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh
11 Sep 2026
Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat
08 Sep 2026