Penulis: Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.
KABARACEHSELATAN.ID– Semangat kolaborasi dalam menjaga aset wakaf kembali terlihat pada kegiatan pengukuran tanah wakaf di Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan. Kepala KUA Tapaktuan, Drs. Murdi Us, bersama Penyuluh Agama Islam Muhammad Ali Akbar dan Fakrur Mubarak, mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maulida Wita, S.H.I.. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Keuchik, Sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong Tepi Air yang turut memastikan kejelasan batas tanah sesuai data administrasi dan kondisi di lapangan. Sinergi seluruh unsur ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan percepatan sertipikat tanah wakaf yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jumat, (17/07/2026).
Ketelitian Adalah Bentuk Menjaga Amanah
Pengukuran tanah wakaf bukan sekadar menentukan luas bidang tanah, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang dicatat sesuai dengan fakta di lapangan. Ketelitian menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan batas maupun sengketa di kemudian hari. Kehadiran Keuchik, Sekretaris Gampong, dan perangkat gampong menjadi bagian penting karena mereka memahami sejarah serta batas-batas tanah di wilayahnya.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)
Meskipun ayat ini berbicara tentang utang piutang, para ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip penting tentang tertib administrasi, pencatatan, dan pembuktian dalam setiap transaksi muamalah, termasuk administrasi wakaf. Oleh karena itu, proses pengukuran dan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga hak dan menghindari perselisihan.
Musyawarah Menyatukan Langkah
Pelaksanaan pengukuran berjalan melalui koordinasi yang baik antara Kementerian Agama, BPN, Kejaksaan, pemerintah gampong, nazir, serta masyarakat. Setiap informasi mengenai batas tanah didiskusikan bersama sehingga menghasilkan kesepahaman yang menjadi dasar proses sertipikasi.
Allah SWT berfirman:
"...Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka..."
(QS. Asy-Syura: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan bersama hendaknya diselesaikan melalui musyawarah. Semangat inilah yang terlihat dalam pengukuran tanah wakaf di Gampong Tepi Air.
Menegakkan Keadilan dalam Setiap Jengkal Tanah
Dalam pengukuran tanah wakaf, keadilan menjadi prinsip utama. Tidak boleh ada batas yang bergeser, dikurangi, ataupun dilebihkan. Semua pihak bekerja berdasarkan data, saksi, dan kondisi nyata di lapangan.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..."
(QS. Al-Ma'idah: 8)
Ayat ini mengingatkan bahwa keadilan harus menjadi landasan dalam setiap pekerjaan, termasuk dalam menetapkan batas tanah wakaf agar hak semua pihak tetap terjaga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak atas tanah dan melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain.
Kolaborasi untuk Amal Jariyah yang Berkelanjutan
Kerja sama antara Kementerian Agama, BPN, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pemerintah Gampong Tepi Air, serta masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan kepada umat. Percepatan sertipikat tanah wakaf bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya.(HR. Al-Baihaqi).
Di sela-sela pengukuran, seorang warga bergurau, "Pak, jangan sampai GPS-nya lebih hafal jalan daripada kami orang kampung." Petugas BPN pun tersenyum sambil menjawab, "Kalau soal jalan mungkin iya, tapi kalau sejarah tanah, kami tetap belajar dari Keuchik dan masyarakat." Candaan itu mencairkan suasana sekaligus menggambarkan bahwa teknologi dan kearifan lokal harus berjalan berdampingan dalam menjaga amanah wakaf. [KAS].
Berita Terkait
Subhan Terpilih sebagai Imum Mukim Sedar Periode 2026–2031
05 Jul 2026
Tiga Calon Imum Mukim Sedar Resmi Kantongi Nomor Urut, Deklarasi Damai Warnai Tahapan Pemilihan
02 Jul 2026
Serahkan IJOP kepada 11 LPQ, Kemenag Aceh Selatan Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pembaruan Data
11 Jun 2026
DPP AMM: Gas Blok Andaman Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Aceh
06 Jun 2026