Inpersi Aceh Selatan Minta Pemerintah Cabut IUP PT MMS di Samadua: Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat

25 September 2026 11:48 WIB

Oleh Admin

WhatsApp Telegram Facebook
Inpersi Aceh Selatan Minta Pemerintah Cabut IUP PT MMS di Samadua: Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat

KABARACEHSELATAN.ID | Inisiator Pergerakan Sosial Kepemudaan (Inpersi) Aceh Selatan meminta pemerintah dan instansi berwenang segera mengevaluasi serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.


Permintaan tersebut disampaikan Ketua Inpersi Aceh Selatan, Indra Mudaris, menyusul kembali menguatnya penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas eksplorasi pertambangan PT MMS di wilayah Samadua.


Indra menilai pemerintah perlu mendengar secara serius suara masyarakat sebelum persoalan pertambangan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan, serta keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat di masa mendatang.


“Kalau masyarakat sudah menyampaikan penolakan secara terbuka, pemerintah harus mendengar dan mengambil langkah yang bijaksana. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan ruang hidup dan masa depan masyarakat Samadua,” ujar Indra, Jumat (25/9/2026).


Inpersi: Pemerintah Jangan Hanya Melihat dari Sisi Perizinan


Indra mengatakan, keberadaan IUP tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administratif dan legalitas dokumen. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di wilayah yang menjadi sasaran kegiatan pertambangan.


PT MMS diketahui memiliki IUP tahap eksplorasi dengan wilayah sekitar 739 hektare. Penolakan masyarakat Samadua terhadap rencana aktivitas pertambangan tersebut telah disampaikan dalam sejumlah forum dan petisi warga. Pada 15 Agustus 2026, WALHI Aceh melaporkan sebanyak 725 warga dari tiga mukim menandatangani petisi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


Menurut Indra, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengambil kebijakan.


“Jangan hanya mengatakan karena sudah ada izin maka semuanya selesai. Pemerintah harus melihat realitas di lapangan. Ada masyarakat yang menolak karena mereka memikirkan sumber air, kebun, lingkungan dan kehidupan anak cucu mereka,” katanya.


Jangan Sampai Konflik Berkepanjangan


Indra menilai penolakan masyarakat bukan persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya dengan kegiatan sosialisasi.


Sosialisasi IUP eksplorasi PT MMS yang berlangsung di Aula Kantor Camat Samadua pada 22 September 2026 bahkan diwarnai ketegangan dan akhirnya dihentikan setelah terjadi kericuhan antara pihak-pihak yang berbeda pandangan.


Bagi Inpersi, situasi tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih serius untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.


“Jangan tunggu sampai masyarakat terpecah dan konflik semakin dalam. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini menjadi masalah yang lebih besar,” tegas Indra.


Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Pemerintah Aceh dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap perizinan pertambangan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap IUP PT MMS.


Inpersi Dorong Evaluasi dan Pencabutan IUP


Indra secara khusus meminta pemerintah terkait mengkaji kembali seluruh proses perizinan dan rekomendasi yang berkaitan dengan PT MMS, termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang secara terbuka menyatakan penolakan.


Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa keberadaan kegiatan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta ketentuan yang berlaku, Inpersi meminta pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk mencabut IUP PT MMS sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.


“Kalau memang setelah dievaluasi keberadaan izin tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan dan masyarakat secara nyata menolak, kami meminta pemerintah tidak ragu mengambil keputusan untuk mencabutnya sesuai aturan. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Indra.


Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti Inpersi menolak seluruh bentuk investasi di Aceh Selatan. Namun, investasi menurutnya harus berjalan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, kepentingan masyarakat dan kondisi sosial wilayah.


Masa Depan Masyarakat Harus Menjadi Pertimbangan


Indra mengatakan wilayah Samadua bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dilihat dari angka luas konsesi. Di wilayah tersebut terdapat kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada pertanian, perkebunan, sumber air dan lingkungan sekitar.


Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.


“Yang harus dipikirkan bukan hanya apa yang terjadi hari ini, tetapi bagaimana nasib masyarakat Samadua 10, 20 atau bahkan 50 tahun ke depan. Jangan sampai keputusan hari ini justru meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya,” katanya.


Penolakan masyarakat sendiri berkaitan dengan kekhawatiran terhadap sumber air, lahan perkebunan, lingkungan dan sumber penghidupan. Dalam laporan terbaru mengenai polemik tersebut, warga juga meminta pemerintah meninjau ulang dan membatalkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan.


Indra berharap pemerintah tidak memandang aspirasi masyarakat sebagai hambatan terhadap pembangunan. Menurutnya, suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.


“Pemerintah hadir bukan hanya ketika terjadi masalah. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Kalau rakyat menolak karena mempertahankan ruang hidupnya, dengarkan mereka,” pungkas Indra.[KAS]

Pasang iklan Anda di sini
Jangkau ribuan pembaca Kabar Aceh Selatan
Hubungi: 0895-3115-5646
POST INLINE

Berita Terkait